SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba berhasil mengungkap lingkaran narkoba di Kelurahan Loktuan.
Bandar yang ditangkap berinisial Ja (45) hasil pengembangan dua perempuan yang merupakan perempuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, bandar ini juga merupakan warga Kelurahan Loktuan.
"Nah ini lah bandar yang menjadi pemasok barang haram terhadap Na (38) dan kakaknya Ni (42). Kita tangkap malam tadi sekira pukul 21.30 Wita," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Naik Bus ke Jakarta, 3 Emak-emak Ini Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Satu Kg Sabu-sabu
Dari tangan Ja polisi berhasil mendapatkan bukti yaitu rekam jejak komunikasi melalui telepon genggam. Dimana, peran Ni yang memesan kemudian disuplai ke Na untuk dijual.
"Ada bukti chat nya. Jadi langsung diamankan di Mako Polres Bontang," sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Polisi mengganjar tiga tersangka dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 orang kakak beradik ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar sabu. Na dan Ni inisialnya.
Baca Juga:Polri Sebut Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 52 Kg Bukan Anggota Satuan Narkoba
Kakak beradik tersebut ditangkap dalam waktu berdekatan. Saat Na ditangkap, pengembangan kasus untuk Ni dilakukan.