Elvin menambahkan, 31 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.
“Semua memilih membayar denda,” ucapnya.
Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” pungkasnya.
Baca Juga:Diduga Cemari Laut Manggar dengan Limbah Lumpurnya, Pertamina Digeruduk Ratusan Nelayan Balikpapan