Katanya, Petani Pemilik Lahan 2 Hektar di Paser Berhak Terima Pupuk Bersubsidi

"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas."

Denada S Putri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:30 WIB
Katanya, Petani Pemilik Lahan 2 Hektar di Paser Berhak Terima Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi--Petani menebar pupuk bersubsidi di pematang sawah. [Antara/Aditya Pradana Putra]

SuaraKaltim.id - Petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar, katanya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi.

“Pada Rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor Selasa (19/7/2022) Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/7/2022).

Ia mengemukakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Lanjutnya, dalam Permentan itu  dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Baca Juga:Petani Sawit Paser dan Kutim Minta Pemda Jalankan Surat Menteri Pertanian: Kami Merasa Dirugikan

“Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK. Pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan,” ujarnya.

Ia menilai kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan. Karena kondisi lahan pertanian saat ini.

Di mana, keduanya mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.

Ia mengemukakan, Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran, baik dan lebih akurat. Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.

Ia menilai, dibutuhkan suatu langkah strategis. Khususnya, terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran.

Baca Juga:Curhat Petani Sawit: Pajak Ekspor di Thailand 7%, Malaysia 3%, Sementara Indonesia 60%

Ia mengimbau kepada para petani agar bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini