Ia menegaskan lagi, sebelum para parpol mendaftar ke KPU, mereka harus meminta rekomendasi terlebih dahulu ke Kesbangpol.
"Makanya mereka tercatat di Kesbangpol berapa jumlahnya kelihatan. Untuk kabupaten/kota juga belum tentu sama dengan provinsi," pungkasnya.