Ditangkap di Muara Kaman, Pria 40 Tahun Simpan Sabu-sabu 9,32 Gram dan Uang Rp 28 Juta

Selang beberapa jam, Sy yang ditenggarai sebagai pengantar barang haram akhirnya dibekuk di sebuah rumah.

Denada S Putri
Kamis, 28 Juli 2022 | 15:47 WIB
Ditangkap di Muara Kaman, Pria 40 Tahun Simpan Sabu-sabu 9,32 Gram dan Uang Rp 28 Juta
Barang bukti Sy yang diamankan pihak kepolisian. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial Sy (40) tertunduk lesu saat diamankan Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pria tidak tamat sekolah dasar (SD) itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,32 gram dan uang tunai Rp 28 juta.

Penangkapan terjadi di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (24/7/2022).

Pengungkapan tersangka tak terlepas dari peran dan informasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerah. Ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Liang Buaya.

Tanpa menunggu lama, Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dan KBO IPDA Rastra Elfra Mokat memimpin langsung penyelidikan di lokasi.

Baca Juga:Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang

Selang beberapa jam, Sy yang ditenggarai sebagai pengantar barang haram akhirnya dibekuk di sebuah rumah. Dari tersangka, ditemukan 8 paket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 28 juta.

“Uang sebesar itu hasil jual (narkoba) dari pembeli, barangnya bukan dari tersangka langsung. Dia bukan pengedar cuma ngantar punya orang lain,” kata KBO Reskoba Polres Kukar IPDA Rastra, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).

Dari pengakuan Sy, sudah sebanyak 5 kali mengantar barang haram tersebut. Namun, apesnya baru pertama kali ketahuan dan ditangkap.

Sebelum tertangkap, diduga Sy membawa sebanyak 50 poket, dan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.

Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang telah memesan. Untuk menjangkau desa tersebut, tersangka mengantarkan mengunakan kapal ces.

Baca Juga:Pria 42 Tahun Dibekuk Karena Jadi Kurir Sabu di Balikpapan, Dapat Barang Haram dari Tuan Muda

Dari pengakuannya, pelanggannya hanya berada di wilayah sekitar desa.

“Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini