SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial Sy (40) tertunduk lesu saat diamankan Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pria tidak tamat sekolah dasar (SD) itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,32 gram dan uang tunai Rp 28 juta.
Penangkapan terjadi di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (24/7/2022).
Pengungkapan tersangka tak terlepas dari peran dan informasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerah. Ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Liang Buaya.
Tanpa menunggu lama, Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dan KBO IPDA Rastra Elfra Mokat memimpin langsung penyelidikan di lokasi.
Baca Juga:Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang
Selang beberapa jam, Sy yang ditenggarai sebagai pengantar barang haram akhirnya dibekuk di sebuah rumah. Dari tersangka, ditemukan 8 paket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 28 juta.
“Uang sebesar itu hasil jual (narkoba) dari pembeli, barangnya bukan dari tersangka langsung. Dia bukan pengedar cuma ngantar punya orang lain,” kata KBO Reskoba Polres Kukar IPDA Rastra, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Dari pengakuan Sy, sudah sebanyak 5 kali mengantar barang haram tersebut. Namun, apesnya baru pertama kali ketahuan dan ditangkap.
Sebelum tertangkap, diduga Sy membawa sebanyak 50 poket, dan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.
Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang telah memesan. Untuk menjangkau desa tersebut, tersangka mengantarkan mengunakan kapal ces.
Baca Juga:Pria 42 Tahun Dibekuk Karena Jadi Kurir Sabu di Balikpapan, Dapat Barang Haram dari Tuan Muda
Dari pengakuannya, pelanggannya hanya berada di wilayah sekitar desa.
“Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.