Komplotan Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk, Polisi Sita 50,93 Gram, Nilainya Capai Rp 100 Juta

Dalam 5 jam polisi menangkap 4 tersangka yang merupakan komplotan pengedar sabu.

Denada S Putri
Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:30 WIB
Komplotan Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk, Polisi Sita 50,93 Gram, Nilainya Capai Rp 100 Juta
Keempat tersangka diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya. 

Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Dua Bandit Babak Belur Dihakimi Massa Di Pluit, Ternyata Sudah Sering Beraksi Di Jakut Dan Jakbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini