Diduga Alih Fungsi Tanah Desa, Mantan Kades di Kapuas Dilaporkan Warganya

Ada 570 hektare lahan yang dijadikan HGU perusahaan. Termasuk di dalamnya tanah kas desa.

Denada S Putri
Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:00 WIB
Diduga Alih Fungsi Tanah Desa, Mantan Kades di Kapuas Dilaporkan Warganya
Kuasa hukum atas nama 7 orang warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH. [KanalKalimantan.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini