SuaraKaltim.id - Per 30 Juli kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI resmi memblokir beberapa situs dan aplikasi game online. Pemblokiran tersebut lantaran mereka tidak mendaftarkan PSE.
Mulai dari PayPal, Yahoo (mesin pencarian), Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Sontak beragam reaksi dari gamers bermunculan. Salah satunya di Kota Balikpapan.
Teah Suta Jaya salah satu gamers Dota turut menyayangkan dengan diblokirnya games online garapan Valve Corporation tersebut. Hal ini lantaran Dota merupakan salah satu game online yang mempunyai karakteristik yang khas dibandingkan game lainnya.
"Dota ini lebih ke game taktik dan strategi. Kalau di game mobile seperti Mobile Legend tapi Dota lebih kompleks permainannya," ucapnya.
Baca Juga:Blokir Steam Hingga PayPal, Kominfo Bakal Digugat Gamers dan Konten Kreator?
Meski sudah 16 tahun bermain Dota, Teah mengaku tidak pernah bosan sama sekali dengan permainan tersebut. Lebih lanjut Dota menurutnya sangat seru karena dota ini digarap oleh platform besar seperti STEAM.
"Jadi selalu ada update setiap beberapa bulan jadi style bermainnya tidak selalu sama. Kita selalu menyesuaikan permainan, jadi harus belajar lagi setiap ada update. Itu yang menarik dan bikin tidak pernah bosan," tambahnya.
Sebagai player, Teah juga mengkhawatirkan diblokirnya Dota berdampak pada pengusaha warung internet (warnet). Mengingat Dota hanya bisa dimainkan menggunakan Personal Computer (PC).
Sependapat dengan Teah, gamers Ahkwal juga sangat berharap Dota bisa segera mendaftarkan sebagai PSE di Kominfo. Pengguna games Dota menurutnya di Indonesia sangatlah banyak Kominfo bisa saja didemo oleh para player yang sudah terlanjur cinta dengan Dota.
"Tinggal menunggu antara pemerintah yang di demo player atau STEAM yang sigap buat daftar PSE. Tapi ini sepertinya STEAM sudah mulai mah daftar PSE," kata Ahkwal.
Baca Juga:Kominfo Minta Maaf Usai Blokir Steam dan DOTA: Mudah-mudahan Bisa Diakses Lagi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 lalu.
Kontributor: Arif Fadillah