Tercatat ada 47 CS yang pembayaran gaji tertunggak mulai Juni dan Juli 2022 lalu. Secara resmi PT Timorano Putra Mandiri juga sudah diberikan Surat Peringatan pertama.
Sebagai perusahaan pemenang PT Timorano Putra Mandiri harusnya siap dengan menggunakan dana.
"Kita mau luruskan agar tidak melebar kemana-mana. Ini bicara soal hak pekerja yang harus cepat dibayarkan," katanya, dikutip di hari yang sama.
Selanjutnya, ia menyampaikan jika dalam tenggat waktu satu minggu kedepannya belum dibayarkan. Surat Peringatan kedua harus dikeluarkan.
Baca Juga:Beredar Kabar Terjadi Kekerasan Antar Tahanan, Begini Kata Kalapas Bontang
Jika tenggat waktu yang sudah diberikan belum membayarkan gaji dan tunggakan untuk pekerja CS. RSUD Taman Husada juga akan tegas mengeluarkan SP 3 dan perusahaan harus menerima konsekuensi.
"Minggu depan kalau tidak membayar kami keluarkan lagi SP 2. Ajukan saja invoice nya proses secepatnya baru penuhi gaji para pekerja CS," sambungnya.
Dikonfirmasi ditempat yang sama, Direktur PT Timorano Putra Mandiri, Febri Patompo mengatakan pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
Targetnya, pekan depan seluruh tunggakan sudah dilunasi termasuk 13 orang pekerja yang Tunjangan Hari Raya belum diterima utuh. Ia menampik apabila disebut perusahaannya tak memiliki dana.
"Kalau anggaran kami ada cuman kan harus berputar. RSUD juga komitmen untuk percepat pencairan jadi ada kejelasan juga," ucapnya.
Baca Juga:Anggota Dewan Bontang Dapat Aduan, Praktik Kekerasan Fisik ke Narapidana Masih Terjadi di Lapas