Tak Sengaja Tembakan Senapan Angin Hingga Tewaskan Adiknya, Bocah 14 Tahun Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Seorang siswa SMP berinisial J yang masih berusia 14 tahun, terancam hukuman penjara 15 tahun akibat tak sengaja menembakan senapan angin ke adiknya sendiri.

Chandra Iswinarno
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Tak Sengaja Tembakan Senapan Angin Hingga Tewaskan Adiknya, Bocah 14 Tahun Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Ilustrasi TKP. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Seorang siswa SMP berinisial J yang masih berusia 14 tahun, terancam hukuman penjara 15 tahun akibat tak sengaja menembakan senapan angin ke adiknya sendiri hingga menyebabkan kematian.

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut kini berkasnya sedang dalam proses dirampungkan untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya sedang kita rampungkan dan dalam tahap pemberkasan. Segera diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com, Selasa (2/8/2022).

J diketahui menembak adiknya sendiri yang masih balita, DB, saat main dengannya ketika sang orang tua tidak berada di rumah.

Polisi kekinian menjerat J dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP.

Baca Juga:Waduh, Guru Ngaji di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

“Ancaman 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara,” katanya.

Helmi mengemukakan, hasil penyelidikan polisi menunjukan, jika korban ternyata terkena tembakan kakaknya.

“Hasil pemeriksaan kami, korban secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakak korban,” lanjutnya.

J pun mengaku, jika ia tidak sengaja menembak adiknya dengan senapan angin milik ayahnya. Senapan angin tersebut kini sudah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Meski dinyatakan menjadi tersangka, polisi tidak bisa menahan pelaku yang masih berusia anak. Pun J dititipkan di panti rehabilitasi.

Baca Juga:Petugas Kebersihan DLH DKI Jakarta Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

“Yang bersangkutan (J) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di (Kelurahan) Naibonat, Kabupaten Kupang,” terangnya.

Sebelumnya, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (21/7/2022) silam. Saat itu, ayah korban sedang tidak berada di rumah. Sementara sang ibu korban, sedang antre menerima BLT di aula kantor desa setempat.

Korban saat itu dijaga kakaknya J. Namun, saat sedang bermain DB tertembak senapan angin milik ayahnya yang disimpan di meja.

“Saat bermain, anak tersebut tidak tahu kalau di senapan tersebut masih terdapat peluru, sehingga tertembak di bagian dahi anak tersebut,” ujar Kapolsek Batu Putih, TTS Ipda Junedi Lian pada Sabtu (23/7/2022) malam.

Awalnya korban diduga tidak sengaja menembakkan peluru dari senapan angin di kepalanya sendiri. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan diketahui ternyata korban tewas karena tertembak kakaknya. Korban kemudian dirujuk ke RSUD SoE, Kabupaten TTS.

Tetapi DB yang membutuhkan penanganan serius dan intensif dirujuk ke RSUD Mupang pada malam harinya.

Namun malangnya, saat dalam perjalanan korban sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Akhirnya, korban batal dirujuk dan kemudian korban dibawa pulang kembali ke Kabupaten TTS menggunakan mobil ambulans dan tiba sekitar pukul 22.00 wita di rumah duka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak