Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melaksanakan sejumlah kegiatan untuk memeriah peringatan HUT RI ke-77. Di antaranya dengan memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar pawai hingga lomba 17-an di masing wilayahnya.
“Untuk kegiatan 17-an, kita panitia tingkat kota sudah mendapatkan rekomendasi untuk kegiatan berskala besar dari Satgas penanganan Covid-19 nasional. Tinggal bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lapangan. Kita diizinkan menggelar kegiatan secara nasional di tingkat kota, maka otomatis masyarakat kita berikan izin untuk melaksanakan kegiatan keramaian di masyarakat,” kata Zulkifli.
Zulkifli mempersilahkan kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan 17-an di masing-masing wilayahnya, tapi dengan catatan kalau mengerahkan masyarakat lebih dari 300 orang ke atas harus izin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
“Kalau cuma sekelas RT ya silakan jalan saja. Karena terlalu banyak juga administratif kalau semuanya mengajukan izin ke Satgas. Biasanya kan, ada kegiatan tuh lintas RT misalnya, melibatkan berapa RT seperti jalan santai ataupun lomba-lomba, silakan jalan. Tapi kita tetapkan agar protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai dengan imbauan dari bapak Wali Kota,” pungkasnya.
Baca Juga:Berita Duka, Imdaad Hamid Mantan Wali Kota Balikpapan Tutup Usia