SuaraKaltim.id - Kepala Kantor BP Jamsostek Samarinda Agus Dwi Fitriyanto memastikan pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan salah satu pemain Borneo FC yang mengalami kecelakaan kerja (cidera) hingga sembuh tanpa batas biaya.
"Jika tenaga kerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJamsostek akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," kata Agus di Samarinda, Jumat.
Adapun salah satu pemain Borneo FC yang mengalami kecelakaan kerja cukup parah tersebut adalah Sultan Samma yang saat ini tengah dirawat di RSUD I.A. MOEIS, Samarinda.
"Kejadian seperti ini sering kita temui. Maka dari itu seluruh pekerja sebaiknya membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja, dimana saja dan kapan saja," imbaunya.
Agus mengatakan, pemerintah melalui BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Agus menjelaskan, manfaat program tersebut sangat luas. Peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja dan pelayanan sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sampai sembuh.
"Kami harap dengan kejadian ini seluruh masyarakat semakin peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko kecelakaan kerja kita tidak tahu kapan datangnya," ujarnya.