Pesta Sabu di Kelurahan Api-api, 3 Pria dan 1 Wanita Diringkus: Ancaman Minimal 4 Tahun

Pesta narkoba itu terjadi di Jalan MT Haryono, Sabtu kemarin.

Denada S Putri
Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Pesta Sabu di Kelurahan Api-api, 3 Pria dan 1 Wanita Diringkus: Ancaman Minimal 4 Tahun
Ke-4 tersangka meringkuk di penjara usai kedapatan pesta sabu di Kelurahan Api-Api. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Utara menangkap 4 tersangka saat melakukan pesta narkoba di Jalan MT Haryono, Sabtu (6/8/2022) kemarin, sekira pukul 15.00 WITA. 

Ke-4 tersangka itu di antaranya, perempuan berinisial SN (22) warga Tanjung Laut. Tiga di antaranya laki-laki berinisial MA (20) warga Guntung, AD (26) warga Api-Api, serta SR (38) warga Bontang Baru.

Mulanya, aktivitas mereka diketahui sering digunakan tempat melakukan pesta narkoba. Walhasil, setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penelusuran.

Awal penangkapan, polisi mendapat barang bukti seperti alat hisap sabu, korek gas dan sedotan runcing. Baru juga ada didapat satu poket sabu yang ditemukan di sela-sela dinding rumah. 

Baca Juga:Ada Bunga Citra Lestari Saat Doddy Ditangkap?

"Baru setelah itu didapat lagi satu poket sabu di tepat telepon genggam perempuan SN. Perempuan ini merupakan ibu rumah tangga," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (7/8/2022). 

Saat ini keempatnya sudah berada di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini