Harga Sawit Masih Rp 1.100 Per Kilogram, Petani Kaltim Minta Pabrik Taat Aturan Pemerintah

Sekretaris FPKS Kaltim Didi Amista menilai pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dihapus sementara tidak begitu berdampak.

Denada S Putri
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Harga Sawit Masih Rp 1.100 Per Kilogram, Petani Kaltim Minta Pabrik Taat Aturan  Pemerintah
Ilustrasi kebun sawit di Kaltim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Harga tandan buah segar (TBS) di Kaltim saat ini belum ada perubahan yang signifikan. Hal itu dikeluhkan petani kelapa sawit Kaltim yang masih kesulitan menjual TBS sawit yang hanya Rp 1.100,- per kilogram.

Hal itu dibenarkan Asbudi, petani kelapa sawit asal Kutai Timur. Pria yang juga ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FKPS) Kaltim tersebut menemui beberapa kendala petani saat menjual TBS sawit ke pabrik.

"Masalah yang dihadapi ini ya masalah TBS. Mudah-mudahan pabrik kelapa sawit taat dengan amanat undang-undang, sesuai dengan yang ditetapkan Surat Edaran Menteri Pertanian dan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim," ujar Asbudi pasca terpilih sebagai Ketua FPKS Kaltim, Sabtu (6/8/2022) malam.

Surat edaran Menteri Pertanian yang dimaksud yakni pada 30 Juni 2022 lalu. Bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) sepakat untuk membeli TBS kelapa sawit swadaya dengan harga minimal Rp 1.600,- per kilogram. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani swadaya.

Baca Juga:Agar Produktivitas Tidak Terganggu, Kementan Dorong Petani Ikut Program AUTP

Sementara untuk harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim yakni Rp 1.700,- per kilogram. Hanya saja itu berlaku untuk petani sawit kemitraan. Sehingga beberapa parbik lebih banyak membeli dari petani kemitraan perusahaan. Sedangkan petani kelapa sawit swadaya harus rela dibeli dengan harga di bawah dari yang ditetapkan.

Ditambahkan Asbudi berdasarkan data dari FPKS Kaltim bahwa saat ini ada sekitar 90 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim yang beroperasi aktif. Jumlah tersebut dinilai sangat relevan dengan tingkat produksi petani dalam setiap memasuki masa panen.

"Dalam sekali satu siklus masa panen itu menghasilkan sekitar 600 ribu ton. Kondisi dari lapangan di beberapa pabrik ada yang beli Rp 1.100, ada juga Rp 1.600 per kilogram," tambah Asbudi.

Sementara itu Sekretaris FPKS Kaltim Didi Amista menilai pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dihapus sementara tidak begitu berdampak baik pada petani. Dia menilai berdampak signifikan terhadap produktivitas TBS.

"Sifatnya ini hanya sementara. Namun petani itu sangat optimistis pelarangan atau penghentian ekspor itu untuk TBS," tambah Didi.

Baca Juga:Petani Kulon Progo Kesulitan Tebus Pupuk di Agen-agen, DPRD Minta Pemkab Awasi Pendistribusian Pupuk Subsidi

Bahkan dikatakan Didi petani swadaya di Kaltim mestinya bisa dapat Rp 2.000 per kilogram ketika menjual ke PKS di Kaltim. Kondisi menurutnya bisa teratasi andai setiap kepala daerah mengawasi langsung perkembangan bisnis para petani swadaya.

"Memang secara kebijakan tidak bisa menyalahkan PKS saja. Perlu adanya ketegasan dari kepala daerah, agar memang bisa berjalan aturan itu. Kami berharap sekali TBS bisa dibeli hingga Rp 2.000,- per kilogram.

Di sisi lain Asbudi sudah merencanakan untuk audiensi dengan pemerintah provinsi Kaltim maupun Dinas Perkebunan agar para perusahaan bisa menjalani ketentuan yang sudah ditetapkan pengambil kebijakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini