Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Ada 5 jenis pembayaran pajak yang mendapat diskon.

Denada S Putri
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang
Kantor Samsat Bontang yang berada di Jalan MH Thamrin. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 16 - 31 Oktober 2022 mendatang. 

Ada 5 jenis pembayaran pajak yang mendapat diskon. Poin pertama, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari, mendapat diskon 2 persen.

Kedua bagi yang membayar sebelum jatuh tempo selama 31 hari hingga 60 hari mendapat diskon sebanyak 4 persen. 

"Dua poin ini diperuntukkan kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Jadi mereka mendapat keringanan diskon mulai dari 2 dan 4 persen," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Indra Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (13/8/2022). 

Baca Juga:Halo Warga Jogja, Nggak Bayar Pajak Motor Dua Tahun Siap-siap Akibatnya

Selanjutnya Samsat Bontang juga memberlakukan relaksasi kebijakan, poin ketiga diskon pembayaran pokok pajak yang menunda pembayaran selama 4 tahun ke atas.

Adapun keringanan yang diberikan pemilik kendaraan hanya perlu membayar denda atau pajak selama 3 tahun. 

Kemudian, ada juga poin ke empat yang menjelaskan bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan kedua atau seterusnya. 

"Hanya saja itu tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi saat membayar pajak kemudian ada tunggakan. Saat ini tidak ada denda administrasi," sambungnya. 

Kelima, kebijakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya. 

Baca Juga:Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Data Kendaraan Bermotor di Jogja Dihapus

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Utama Samsat Bontang yang berada di Jalan MH Thamrin sebelum Pasar Seng Tanjung Limau. 

Kemudian pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat Pembantu yang berada di Kelurahan Loktuan, dan ada juga di Kelurahan Gunung Telihan. 

"Lebih mudahnya lagi, pelayanan Samsat keliling juga disediakan untuk memaksimalkan pelayanan pendapatan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini