“Kalau proses pembangunan berdasarkan regulasi bahwa kami merasa tanah itu tidak bermasalah karena legalitasnya ada,” akunya.
“Sesuai tetap berjalan kita jangan kalah dalam hal ini negara, kalah dengan mereka yang tidak memiliki hak, apalagi yang dibangun untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, pembangunan rumah sakit umum di Balikpapan Barat dilakukan karena secara geografisnya ada bagian darat ada bagian laut. Maka perencanaannya tidak seperti rumah sakit biasa.
Dia menjelaskan, perlu banyak konsultasi dan mengikuti regulasi-regulasi dari Kementerian lain. Bukan hanya regulasi membangun rumah sakit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga:Gelar Talkshow Kesehatan, Rumah Sakit 'JIH' dan Rotary Tekankan Pentingnya Medical Check-up
“Dalam pembangunan fisiknya ada unsur laut dalam DED (Detail Engineering Design). Memang ada bangunan yang akan menjorok ke laut yaitu untuk parkir dan sarana utilitas lain seperti TPA Sampah, kemudian lahan parkir mobil ambulan dan kamar jenazah,” ujarnya.
Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan surat menyurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun disarankan cukup sampai di tingkat provinsi saja.
Sehingga pihaknya mengundang berbagai pihak untuk melihat langsung lokasi pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tersebut.
“Karena kalau cuma surat menyurat saja bisa multitafsir, makanya kita lihat lokasi langsung, memang ada regulasi dari mereka yang harus kita penuhi,” tutupnya.
Baca Juga:Riset Katadata Insight Center: Pembangunan Rumah Subsidi Kurang Diminati Pengembang Besar