Kendaraan Roda 10 Masih Diizinkan Melintas di Kawasan IKN Nusantara, Kenapa?

Ia menegaskan, belum ada penutupan jam operasional kendaraan roda 10 yang melintas ke kawasan IKN.

Denada S Putri
Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Kendaraan Roda 10 Masih Diizinkan Melintas di Kawasan IKN Nusantara, Kenapa?
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Hingga saat ini kendaraan roda 10 masih diizinkan melintas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Truk dengan roda tersebut melintas untuk melakukan operasional kendaraan.

Namun, melintasnya truk tersebut bersifat hanya situasional saja. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan.

Ia menegaskan, belum ada penutupan jam operasional kendaraan roda 10 yang melintas ke kawasan IKN Nusantara. Ia menjelaskan, terkait dengan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan roda 10 di wilayah yang memasuki IKN mulai simpang petung sampai Km 38.

“Belum dilakukan pembatasan atau penutupan, memang sosialisasi sudah dilakukan per 1 Agustus akan ada pembangunan jalur utama IKN dari simpang riko sampai trunet menggunakan dua jalur sehingga akan menutup kendaraan khususnya roda 10,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:Dari Seminar GIIAS 2022: Industri Otomotif Paling Cepat Menangkap dan Adaptasi Perubahan, Siapkan Kendaraan Listrik

Sementara, untuk kendaraan roda kecil tetap lewat dan sampai sekarang belum diberlakukan penutupan. Katanya pula, sepanjang masih bisa dilalui maka dilalui saja. 

“Tetapi jika memang dibutuhkan penutupan silahkan diatur jam operasionalnya pukul 06.00 -22.00 wita malam ditutup dari pukul 22.00 wita sampai 05.30 wita dibuka bagi untuk kendaraan roda 10,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak