SuaraKaltim.id - Hingga saat ini kendaraan roda 10 masih diizinkan melintas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Truk dengan roda tersebut melintas untuk melakukan operasional kendaraan.
Namun, melintasnya truk tersebut bersifat hanya situasional saja. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan.
Ia menegaskan, belum ada penutupan jam operasional kendaraan roda 10 yang melintas ke kawasan IKN Nusantara. Ia menjelaskan, terkait dengan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan roda 10 di wilayah yang memasuki IKN mulai simpang petung sampai Km 38.
“Belum dilakukan pembatasan atau penutupan, memang sosialisasi sudah dilakukan per 1 Agustus akan ada pembangunan jalur utama IKN dari simpang riko sampai trunet menggunakan dua jalur sehingga akan menutup kendaraan khususnya roda 10,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Sementara, untuk kendaraan roda kecil tetap lewat dan sampai sekarang belum diberlakukan penutupan. Katanya pula, sepanjang masih bisa dilalui maka dilalui saja.
“Tetapi jika memang dibutuhkan penutupan silahkan diatur jam operasionalnya pukul 06.00 -22.00 wita malam ditutup dari pukul 22.00 wita sampai 05.30 wita dibuka bagi untuk kendaraan roda 10,” pungkasnya.