“Dari hasil pengusutan tersangka diketahui merupakan residivis sajam,” sebutnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
“Dari hasil pengusutan tersangka diketahui merupakan residivis sajam,” sebutnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini