"Untuk kasus penelantaran, anak menjadi korban karena kedua orang tuanya bermasalah, misalnya bercerai," jelasnya.
Menurutnya, kemungkinan jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan lebih besar dari jumlah yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Paser.
"Karena tidak semua kasus kekerasan perempuan dan anak dilaporkan kepada UPTD PPA. Harapan kami masyarakat melaporkan ke UPTD PPA sehingga kami bisa mendampingi maupun memediasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya menurunkan kasus kekerasan pada anak dengan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap desa.
Baca Juga:Sejoli Bertengkar, Pria Ini Dianiaya Hingga Kepala Ditoyor Pasangannya, Warganet: Itu Bukan Cinta
DP2KBP3A juga akan membentuk perlindungan untuk perempuan atau Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).
Dikemukakannya, saat ini baru terbentuk 21 PATBM di 21 desa tersebar di beberapa kecamatan antara lain di Kecamatan Tanah Grogot, Pasir Belengkong, Long Ikis, Batu Engau, dan Batu Sopang.
"Kami selalu mendorong masyarakat membentuk PATBM agar kasus kekerasan anak dan perempuan bisa diselesaikan di tingkat desa, jadi tidak sampai ke ranah hukum," tandasnya.