Sampai Akhir Juli, Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Paser Capai 22 Kasus

Dari 22 kasus tersebut yakni 7 kasus kekerasan pada perempuan dan 15 kasus kekerasan pada anak.

Denada S Putri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:26 WIB
Sampai Akhir Juli, Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Paser Capai 22 Kasus
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)

SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditangani Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser hingga akhir Juli 2022 mencapai 22 kasus.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol belum lama ini.

"Tercatat periode Januari-Juli 2022, ada 22 kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Paser," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (23/8/2022).

Ia mengatakan, adapun rincian dari 22 kasus tersebut yakni 7 kasus kekerasan pada perempuan dan 15 kasus kekerasan pada anak.

Baca Juga:Sejoli Bertengkar, Pria Ini Dianiaya Hingga Kepala Ditoyor Pasangannya, Warganet: Itu Bukan Cinta

Untuk kasus kekerasan pada perempuan yang jumlahnya 7 kasus itu, katanya sebagian besar kekerasan yang dilakukan dalam bentuk  kekerasan psikis.

“Ada empat kasus kekerasan psikis, dan selebihnya adalah kekerasan fisik, seksual, dan penelantaran,” ucapnya.

Sementara, untuk 15 kasus kekerasan pada anak terdiri dari 7 kasus kekerasan seksual,  3 kasus kekerasan diakibatkan hak asuh,  2 kasus kekerasan diakibatkan penelantaran,  1 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus kekerasan lainnya.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan kekerasan psikis atau kejiwaan pada perempuan biasanya korban mendapatkan bullying atau perundungan dari masyarakat. Sementara kekerasan fisik contohnya kekerasan pemukulan.

"Misal kekerasan psikis atau kejiwaan yang dialami korban pemerkosaan, dia dicap sebagai korban pemerkosaan. Di situ ada pelabelan oleh masyarakat. Contoh lain kekerasan ancaman, penyumpahan, dan sebagainya, yang mengancam kejiwaan atau mental perempuan," tambahnya.

Baca Juga:Napoleon Beri Pesan Soal Integritas, Netizen Samakan Ferdy Sambo: Sama-Sama Jenderal Bermasalah

Adapun kekerasan yang diakibatkan hak asuh pada anak, lanjut Amir, merupakan kondisi di mana anak menjadi korban perebutan hak asuh oleh kedua orang tuanya yang mengalami permasalahan rumah tangga.

"Untuk kasus penelantaran, anak menjadi korban karena kedua orang tuanya bermasalah, misalnya bercerai," jelasnya.

Menurutnya, kemungkinan jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan lebih besar dari jumlah yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Paser.

"Karena tidak semua kasus kekerasan perempuan dan anak dilaporkan kepada UPTD PPA. Harapan kami masyarakat melaporkan ke UPTD PPA sehingga kami bisa mendampingi maupun memediasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya menurunkan kasus kekerasan pada anak dengan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap desa.

DP2KBP3A juga akan membentuk perlindungan untuk perempuan atau Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak