Istri Meninggal Dunia, Seorang Ayah di Batulicin Setubuhi Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi sejak Juli sampai Agustus ini.

Denada S Putri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Istri Meninggal Dunia, Seorang Ayah di Batulicin Setubuhi Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Pelaku persetubuhan anak kandung sendiri ditahan polisi. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Pria berinisial S (45), warga Jalan Lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang juga merupakan seorang ayah tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H I Made Rasa, Rabu (24/8/2022), membenarkan kejadian tersebut.

"Polisi gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S di Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin," jelasnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:Bantah Pansos karena Urus Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto: Mau Anak Jenderal, Anak Gelandangan, Semua Sama!

Ia menjelaskan, perilaku bejat pelaku tersebut terungkap, Selasa (23/8/2022) siang, setelah salah seorang keluarga korban menelepon pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).

Keluarga korban menceritakan, keponakannya mengalami persetubuhan oleh ayah kandung dari korban. Pihak keluarga mengatakan, korban bercerita soal kejadian tersebut kepadanya dan sudah terjadi dari Juli-Agustus 2022.

"Atas dasar tersebut, salah seorang keluarga kemudian meminta tolong kepada dinas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan dikarenakan dirinya tidak berani melaporkan karena takut ketahuan keluarga," tuturnya.

Berdasarakan penyelidikan polisi, motif pelaku yang nekad menyetubuhi sang anak adalah karena sang istri yang telah meninggal dan pelaku tidak dapat membendung nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 KUHP.

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Janji Akan Sekolahkan Anak-anak Irjen Ferdy Sambo: Sampai Tingkat Doktoral Kalau Sanggup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini