Kendati demikian Rini menyarankan sebaiknya penganggaran terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga diatur penganggarannya seperti halnya penganggaran program BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
Selain itu, demi meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Honorer Daerah, dapat dilakukan penahapan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, peningkatan kepesertaan program bagi tenaga kerja honorer yang hanya dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bisa ditambahkan dengan program jaminan hari tua untuk kepentingan masa tua pekerja dan juga hingga jaminan pensiun sehingga ada penghargaan bagi tenaga kerja honorer yang sudah bertahun-tahun.
Kontributor: Arif Fadillah