“Tapi untuk kewenangan, kelayakan dan izin itu bukan kita tetapi dari Polri. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari perizinan yang diterbitkan Mabes Polri,” sebutnya.
Selain itu, beberapa perizinan sebelumnya terkendala, sebelum akhirnya disetujui, seperti halnya Izin Pinjam Pakai Kawasan HUtan (IPPKH). Namun demikian, belum dketahui pasti dokumen izin tersebut, pasalnya sejuah ini masih sebatas lisan.
Camat Peso Jonilius mengatakan, beberapa izin yang dimaskud sejuah ini tak pernah dilihatnya secara langsung. Seperti halnya izin peledakan.
“Sampai saat ini, kita belum mendapatkan bukti administrasi, sejauh ini, kita tidak pernah memegang dokumen mereka. Bahkan tidak pernah diperlihatkan. Minimal ada bukti yang menjadi pegangan, ketika kami di tanya. Fotocopy dokumen saja tidak ada diberikan kepada kami. Kemudian realisasi dilapangan katanya sudah ada gudang bahan peledak, namun saya belum pernah melihatnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Duh, Oknum Polri Terlibat Illegal Mining di Kecamatan Sekatak
Kemudian terkait pembebasan lahan, ia menuturkan, untuk diketahui juga masih terkendala oleh hutan lindung dan juga kesepakatan harga.
"Agenda ini menjadi perhatian serius, bahkan jauh sebelumnya, tepatnya di akhir 2021 lalu, Menteri Koordinasi dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan, saat kunjungannya di Kaltara menegaskan, siapa pun yang memiliki konsesi untuk pengembangan, namun lama tak berprogres lebih baik izinnya dicabut," tandasnya.