SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan 14 orang pada periode 18-30 Agustus 2022 dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, dari 14 orang yang diamankan dan telah ditetapkan tersangka tersebut, 3 orang di antaranya perempuan.
“Dalam 12 LP (laporan) dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita sebanyak 124,11 gram,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (1/9/2022).
Ia kemudian mengurai, 4 laporan polisi di antaranya pada 23 Agustus sekitar pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan inisial LS (43). Dari hasil pemeriksaan kemudian diamankan inisial IS.
Baca Juga:Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
“LS merupakan residivis pernah diatangkat 2008 dengan vonis 2,5 tahun,” jelasnya.
Lalu di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA Polresta Balikpapan juga mengamankan SY (19) di Kelurahan Baru Ulu dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan di hari yang sama juga diamankan RS (35) di Kelurahan Baru Tengah dengan barang bukti sabu seberat 23,87 gram yang dibungkus dalam lima paket.
Seluruh kasus narkoba yang berhasil diungkap merupakan hasil laporan masyarakat dan pengembangan kasus. Para tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini kami akan terus melakukan upaya pemberantas penredaran gelap nartkotiba,” ucapnya.
Baca Juga:Ketahuan Simpan Sabu di Pohon Jambu, Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumut