SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.40 WITA. Tersangka berinisial R (49) diringkus di salah satu hotel di Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya polisi mendapat aduan dari masyarakat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan di sebuah hotel.
Saat ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan, benar saja polisi mendapatkan 1 poket sabu dengan berat 0,28 Gram di kamar yang disewa R.
"Sabu itu disimpan dalam bungkusan rokok yang berada di atas meja tidak jauh dari tempat duduk tersangka. Tersangka merupakan warga Tanjung Laut Indah, seorang pekerja swasta" katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:Peredaran Sabu-sabu di Kota Makassar Jadi Perhatian Pemerintah Pusat
Selain sabu, polisi juga mendapatkan 1 bong yang digunakan untuk menghisap, 1 korek, dan 1 telepon genggam.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahguna Narkoba.
"Ancaman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.