Gawainya Tak Bisa Diperbaiki, Pemuda 18 Tahun Ngamuk di Toko Ponsel, Pemilik Rugi Rp 23 Juta

Pemilik ponsel mengembalikan telepon genggam dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan IS, dengan jumlah Rp 435 ribu.

Denada S Putri
Kamis, 01 September 2022 | 10:16 WIB
Gawainya Tak Bisa Diperbaiki, Pemuda 18 Tahun Ngamuk di Toko Ponsel, Pemilik Rugi Rp 23 Juta
IS, pemuda pengangguran yang mengamuk di toko ponsel. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap IS, laki-laki yang mengamuk dan memukul pemilik toko ponsel di Plajau, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

IS ditangkap menyusul laporan tindak penganiayaan dan pengerusakan di toko Lisda Cell Jalan Transmigrasi Km 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, aksi remaja lelaki 18 tahun ini viral karena memukul pemilik ponsel yang terekam CCTV. IS terancam akan terjerat pasal 351 Ayat (1) jo pasal 406 KUHP.

Pemuda ini sendiri adalah warga Jalan Batu Benawa Gg Suka Damai RT 09 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Baca Juga:Adelia Pasha Tegaskan Tindakan Suaminya Bukan Pencitraan: Kalau Gak Turun, Gak Dibuka Jalannya!

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 layar sentuh gawai berbagai macam merek dan tipe dalam keadaan rusak, 42 LCD gawai berbagai macam merek dan tipe dalam keadaan rusak, 1 bungkus plastik pecahan kaca lemari estalase, 1 flash disk yang berisikan rekaman CCTV.

Kronologi pemukulan hingga amukan dipicu pelaku yang tidak terima ponsel miliknya yang ia tanyakan bersama ibunya yakni Iphone 5 SE diserahkan kepada korban untuk diperbaiki di ponsel.

Kemudian, pemilik toko ponsel mengatakan kepada pelaku bahwa telepon genggam milik pelaku tidak bisa diperbaiki. Selanjutnya, pemilik ponsel mengembalikan telepon genggam dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan IS, dengan jumlah Rp 435 ribu.

Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka IS.

“Pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Transmigrasi RT 013 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, berhasil mengamankan IS, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan,” ujarnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:VIDEO Pasha Ungu Ngamuk, Jalanan di Depok Penuh Lumpur Tanah: di Sini Macet, di Sana Macet!

“Pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini