Gawainya Tak Bisa Diperbaiki, Pemuda 18 Tahun Ngamuk di Toko Ponsel, Pemilik Rugi Rp 23 Juta

Pemilik ponsel mengembalikan telepon genggam dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan IS, dengan jumlah Rp 435 ribu.

Denada S Putri
Kamis, 01 September 2022 | 10:16 WIB
Gawainya Tak Bisa Diperbaiki, Pemuda 18 Tahun Ngamuk di Toko Ponsel, Pemilik Rugi Rp 23 Juta
IS, pemuda pengangguran yang mengamuk di toko ponsel. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap IS, laki-laki yang mengamuk dan memukul pemilik toko ponsel di Plajau, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

IS ditangkap menyusul laporan tindak penganiayaan dan pengerusakan di toko Lisda Cell Jalan Transmigrasi Km 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, aksi remaja lelaki 18 tahun ini viral karena memukul pemilik ponsel yang terekam CCTV. IS terancam akan terjerat pasal 351 Ayat (1) jo pasal 406 KUHP.

Pemuda ini sendiri adalah warga Jalan Batu Benawa Gg Suka Damai RT 09 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Baca Juga:Adelia Pasha Tegaskan Tindakan Suaminya Bukan Pencitraan: Kalau Gak Turun, Gak Dibuka Jalannya!

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 layar sentuh gawai berbagai macam merek dan tipe dalam keadaan rusak, 42 LCD gawai berbagai macam merek dan tipe dalam keadaan rusak, 1 bungkus plastik pecahan kaca lemari estalase, 1 flash disk yang berisikan rekaman CCTV.

Kronologi pemukulan hingga amukan dipicu pelaku yang tidak terima ponsel miliknya yang ia tanyakan bersama ibunya yakni Iphone 5 SE diserahkan kepada korban untuk diperbaiki di ponsel.

Kemudian, pemilik toko ponsel mengatakan kepada pelaku bahwa telepon genggam milik pelaku tidak bisa diperbaiki. Selanjutnya, pemilik ponsel mengembalikan telepon genggam dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan IS, dengan jumlah Rp 435 ribu.

Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka IS.

“Pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Transmigrasi RT 013 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, berhasil mengamankan IS, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan,” ujarnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:VIDEO Pasha Ungu Ngamuk, Jalanan di Depok Penuh Lumpur Tanah: di Sini Macet, di Sana Macet!

“Pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini