Anggaran BLT-DD di Kaltim Capai Rp262,17 Miliar, Berikut Kriteria Penerimanya

Adapun total dana desa untuk 841 desa dari 83 kecamatan pada 7 kabupaten di Provinsi Kaltim tahun 2022 senilai Rp760,29 miliar.

Bella
Jum'at, 02 September 2022 | 20:11 WIB
Anggaran BLT-DD di Kaltim Capai Rp262,17 Miliar, Berikut Kriteria Penerimanya
Ilustrasi BLT-DD, bantuan langsung tunai dana desa. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa atau BLT-DD di Kalimantan Timur mencapai Rp262,17 miliar.

Bantuan tersebut diperuntukkan untuk 72.826 keluarga tidak mampu di wilayah provinsi tersebut.

Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Sri Wartini menyebutkan dana bantuan tersebut merupakan 40 persen dari total dana desa masing-masing desa di Kaltim.

"Sesuai dengan ketentuan, pagu BLT-DD sebesar 40 persen dari total Dana Desa (DD) di masing-masing desa," ujarnya di Samarinda, Jumat.

Baca Juga:30 gram Sabu Diselundupkan ke Lapas Narkotika Samarinda Menggunakan Pesawat Drone

Adapun total dana desa untuk 841 desa dari 83 kecamatan pada 7 kabupaten di Provinsi Kaltim tahun 2022 senilai Rp760,29 miliar.

Jika diambil 40 persennya, ini berarti pagu BLT-DD seharusnya mencapai Rp304,11 miliar.

Namun begitu, dirinya menjelaskan, dari alokasi tersebut tidak semua desa terdapat warga yang layak menerima BLT-DD dengan jumlah yang sesuai atau masih di bawah pagu maksimal, sehingga masih ada selisih Rp50,05 miliar. Selisih ini tentu dialihkan untuk kegiatan lain di desa.

Sementara itu, Sri menjelaskan, terdapat enam kriteria penerima BLT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Enam kriteria tersebut adalah keluarga miskin atau miskin ekstrem, tulang punggung keluarga yang kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga ada yang memiliki penyakit kronis atau penyakit akut.

Baca Juga:Luar Biasa Pekebun di Kaltim Jadi Petani Paling Sejahtera, Ini Buktinya

Kemudian keluarga penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) APBN/APBD yang sudah diberhentikan, keluarga terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan, dan rumah tangga tunggal yang lanjut usia.

Dirinya menjelaskan per kriteria penerima BLT-DD tersebut, yakni untuk keluarga miskin sebanyak 35.742 keluarga penerima manfaat (KPM), keluarga kehilangan mata pencaharian terdapat 11.812 KPM, anggota keluarga ada yang memiliki penyakit kronis terdapat 5.683 KPM.

"Kemudian keluarga penerima bantuan JPS APBN/APBD yang sudah diberhentikan ada 4.39 KPM, keluarga terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan ada 7.137 KPM, dan rumah tangga tunggal lanjut usia sebanyak 8.133 KPM," ujar Sri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini