Bea Cukai Palangka Raya Tertibkan Pakaian Bekas Impor, Mengapa?

"Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait," kata Andrianto.

Erick Tanjung
Senin, 05 September 2022 | 02:20 WIB
Bea Cukai Palangka Raya Tertibkan Pakaian Bekas Impor, Mengapa?
Ilustrasi--Gudang penyimpanan pakaian impor bekas. (Ist)

Andrianto juga menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Antara)

Baca Juga:Polisi Ungkap Peredaran 1,35 Ton Sianida, Seorang Wanita Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini