Yabg berisikan setiap orang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan atau bahan bakar gas, atau Liquid yang di subsidi oleh pemerintah.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.
Yabg berisikan setiap orang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan atau bahan bakar gas, atau Liquid yang di subsidi oleh pemerintah.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini