Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kedepan rencana Pemkot Balikpapan akan memberlakukan KIA, sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kedepan rencananya KIA akan kita gunakan sebagai dasarnya PPDB. KIA ini merupakan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan disinergikan dengan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini nantinya bertujuan untuk lebih memudahkan dalam mengetahui zonasi, umur anak dan lamanya berdomisili.
Sehingga tidak ada alasan bagi para orang tua untuk melakukan protes terhadap Disdikbud, mengenai anak-anak yang akan masuk sekolah ke tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK di Kota Balikpapan.
“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 mendatang,” tegasnya.
Disdukcapil Kota Balikpapan, lanjutnya, sudah sejak lama mempunyai inovasi ini tetapi belum diterapkan secara maksimal di Kota Balikpapan.
Disdukcapil sebenarnya hanya tinggal mengkoneksikan antara aplikasi Disdukcapil dengan aplikasi Disdikbud.
“Dari dulu Disdukcapil sudah menawarkan itu. Disdukcapil menyampaikan ke kita. Mudah-mudahan ini menjadi dasar anak-anak untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru,” paparnya.
Dikatakannya, Polemik PPDB di Kota Balikpapan dapat teratasi dengan adanya penambahan sekolah baru. Untuk itu, saat ini Pemkot Balikpapan sedang membangun dua SMP masing-masing SMPN 24 dan SMPN 25, sehingga dengan pembangunan sekolah ini dapat mengatasi polemik pelaksanaan Peserta Didik Baru di Kota Balikpapan.
Baca Juga:Soal Tembok, Ketua RT 79 Karang Rejo Ngaku Sudah Lapor ke Polres, Tapi Mandek
“Mudah-mudahan dengan selesai pembangunan SMPN 24 dan SMPN 25, masalah PPDB juga bisa terselesaikan,” ucapnya.