Terakhir, putusan amar juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Sengketa Kursi Ketua DPRD Kaltim Berlanjut, PN Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK
Dalam Provisi menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Denada S Putri
Rabu, 07 September 2022 | 12:00 WIB

BERITA TERKAIT
Mat Solar Vs Idris: Uang Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Dibagi, Ini Pembagiannya!
28 Maret 2025 | 05:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini