SuaraKaltim.id - Seorang pelajar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang 4, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), harus berurusan dengan polisi. Pria itu berinisial HR.
Remaja 19 tahun itu diduga mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan (Alkes) yang tidak memiliki izin edar. Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa.
Ia mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.00 Wita di Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Simpang 4, Kabupaten Tanbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari patroli yang diadakan Satlantas Polres Tanah Bumbu. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap HR.
Baca Juga:Nikita Mirzani Gabung Ormas PP, Netizen Tuduh Cari Bekingan
"Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti," ucapnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1.200 butir obat-obatan jenis SELEDRYRIL, uang tunai Rp 62 ribu, dan satu unit telepon genggam.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.