Razia Miras di Bontang, 10 Botol Disita Aparat dari Tempat Karaoke

Tersangka diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002.

Denada S Putri
Jum'at, 09 September 2022 | 16:30 WIB
Razia Miras di Bontang, 10 Botol Disita Aparat dari Tempat Karaoke
Polisi mengamankan miras di salah satu Tempat Karaoke Jalan Gajah Mada. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil menyita 10 botol minuman keras (Miras) di salah satu tempat karaoke di bilangan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berebas Tengah, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 19.00 WITA. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penyisiran itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana akibat pengaruh minuman keras. 

Selain itu, patroli juga dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Polisi berhasil menyita 5 botol mira jenis Bir Bintang, dan 5 botol Guinness. 

"Ada satu orang yang diamankan untuk diproses tindak pidana ringan berinisial N (29)," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022). 

Baca Juga:Tasya Kamila Kampanye Tukar Botol Bekas Vitamin, Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Dari kejadian itu, tersangka diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 "Tersangka diancam denda Rp 250 Ribu hingga Rp 1 Juta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini