SuaraKaltim.id - Salah seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Tanjung Laut Indah ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Menanggapi persoalan itu, pihak kelurahan segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan.
Hal itu disampaikan Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah saat ditemui di Gedung DPRD Bontang, Senin (12/9/2022). Pemecatan dilakukan karena oknum tersebut melakukan tindakan kriminal yang mencoreng kepercayaan masyarakat.
Dirinya mengaku, saat kejadian posisi sedang di luar daerah untuk melakukan perjalanan dinas. Namun, informasi penangkapan yang diketahui pada Rabu (7/9/2022) lalu oleh tim Polda Kaltim.
Dengan tindakan itu, tentu dirinya merasa kecewa dan prihatin. Karena menurutnya, Ketua RT harus menjadi pionir dalam memberantas narkoba di lingkungannya masing-masing.
Baca Juga:Bobol Data-data Penting, Aksi Bjorka Disorot Pengacara: Saya Yakin Dia Akan Jadi Pahlawan
Apalagi, beberapa waktu terakhir peredaran gelap narkotika turut masif terjadi di Bontang. Secara regulasi pun tindakan kriminal tentu menyalahi aturan.
"Tentu saya kecewa. Kami minggu ini rapat untuk memecat oknum ketua RT yang terlibat peredaran narkoba. Kalau informasi kejadian itu berada di wilayah RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Setelah melakukan proses pemecatan, pihak kelurahan juga memastikan akan melakukan pemilihan ulang Ketua RT 08 agar fungsi sebagai pengawasan tingkat warga bisa berjalan kembali.
Diharapkan, seluruh Ketua RT di Kelurahan Tanjung Laut Indah bisa menjalankan tugas dan fungsi agar menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami tetap himbau agar ketua RT lainnya tidak terjebak dengan peredaran narkoba. Karena tugas ketua RT menjadi panutan warganya. Semoga tidak ada lagi terjadi," sambungnya.
Baca Juga:Viral! Pedagang Tahu Bulat di Surabaya Ditangkap Polisi Karena Kebut-Kebutan
Kekecewaan turut disampaikan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Meski secara resmi dirinya belum menerima secara langsung laporan tersebut.
Namun, langka Kelurahan Tanjung Laut Indah dengan memecat oknum RT yang terlibat narkoba menjadi langkah tegas dan efek jera untuk tidak diulangi.
"Saya belum tau secara resmi. Hanya saja, kalau benar terlibat harus tetap diproses dan diberhentikan menjadi ketua RT," singkat Najirah.
Diberitakan sebelumnya, informasi diterima jaringan media ini, ada penangkapan narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada, Rabu (7/9/2022) lalu oleh Ditreskoba Polda Kaltim.
Ada sekitar 4 orang yang diamankan di sebuah gudang yang berada di Jalan Sultan Syahrir. Keempat orang itu diduga ditangkap saat melakukan pesta sabu.
Dari informasi yang juga diterima oleh jaringan media ini, salah satu yang diamankan merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT). Belakangan diketahui bahwa tersangka adalah A yang menjabat sebagai Ketua RT 08 Tanjung Laut Indah.
Aktivitas tempat penangkapan itu memang diakui masyarakat kerap dijadikan tempat berkumpul.
"Saya liat ada penangkapan memang waktu itu. Itu pak RT juga ikut dibawa sama polisi dan 3 orang lain," kata informan