Di samping itu, melaksanakan Program Mitigasi Gas Emisi Rumah Kaca sektor perkebunan dengan melakukan kegiatan pengembangan energi baru terbarukan di sektor perkebunan, penanaman pada wilayah cadangan karbon rendah, pengembangan energi baru terbarukan pada sektor perkebunan, perlindungan lahan konservasi di areal perkebunan, dan pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
Selain kegiatan tersebut, kata Ujang Rachmad, melakukan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan melalui kegiatan pengembangan database usaha perkebunan, pelayanan administrasi perizinan, pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan, peningkatan kemitraan, penanganan konflik, pembinaan, serta pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan.
"Program lainnya adalah peningkatan mutu dan pemasaran hasil perkebunan melalui kegiatan pembinaan pascapanen, penerapan teknologi pengolahan hasil perkebunan, dan kegiatan promosi produksi perkebunan," ucapnya.
Baca Juga:Korupsi : Rugikan Negara Hingga Rp 7,5 Trilyun Lebih, Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa