Aduan Masyarakat, Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Samarinda: Barang Bukti Ditemukan di Atas Tanah

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syahrani Dahlan.

Denada S Putri
Kamis, 15 September 2022 | 18:52 WIB
Aduan Masyarakat, Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Samarinda: Barang Bukti Ditemukan di Atas Tanah
Pelaku peredaran narkoba dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, meringkus seorang pengedar narkotika saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu seberat 203,20 gram di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kamis (15/9/2022).

"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21)," katanya, melansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syahrani Dahlan. Tepatnya, di depan Perumahan Pesona Mahakam.

Baca Juga:Pesta Miras hingga Simpan Sabu, Pemuda Asal Pracimantoro Diciduk Satresnarkoba Polres Wonogiri

Saat mendapat informasi bahwa terlapor AI hendak melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satreskoba Polresta Samarinda langsung bergerak ke daerah tersebut, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Kami lakukan observasi dengan cermat. Pada Rabu (14/9) sore sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mencurigai seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai AI baru saja turun dari sepeda motor dan langsung dilakukan penggeledahan," terangnya.

Ia menambahkan, keberhasilan jajarannya meringkus pengedar sabu-sabu itu tidak lepas berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.

"Dari laporan warga bahwa pelaku AI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sehingga anggota dari Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan pelaku," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti 203,20 gram sabu-sabu diamankan di Markas Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Penyelundupan 12 Kg Sabu yang Dipasok Melalui Jalur Laut Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini