SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Cempaka meringkus terduga pelaku judi togel, berinisial JA (58) alias Iwin. Ia merupakan warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Polisi menyita uang tunai Rp 170 ribu, satu lembar rekapan togel, satu HP Siomi warna hitam dan satu HP Realmi warna biru hitam dari tersangka.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi menyampaikan penangkapan JA (58) berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian.
“Warga resah ada kegiatan judi online yakni penjualan togel di Sungai Tiung,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Najwa Shihab Sindir Polisi yang Konpres Pakai Cincin Miliaran: Halal Gak Sih Duit Lu?
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas berhasil mengamankan JA beserta barang bukti pada Kamis (8/9/2022) siang. Kemudian diamankan di Mako Polsek Cempaka.
“Barang bukti bersama terduga pelaku tersebut diatas di bawa ke Polsek Cempaka guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan kasus tersebut, JA (58) alias Iwin dijerat pasal 303 KUHP.