SuaraKaltim.id - Kerap melakukan aksi pencurian di sebuah toko, seorang pria berinisial MA di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan personil Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa belum lama ini. Ia mengatakan pria itu diamankan pada Jumat (16/9/2022) kemarin.
“Sekitar pukul 19.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, bertempat di Jalan Brigjen Haji Hasan Badri, Desa Pagarruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/9/2022).
Kepada penyidik, korban mengaku pertama kali mengalami pencurian Rabu (3/8/2022) pukul 17.30 Wita di rumahnya yang berada di Jalan Hasta Karya I, RT 03, Desa Pagarruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga:Kakek dan Cucu Korban Kebakaran di Bontang Alami Luka Bakar Berat: Kondisi Korban Sempat Sadar
“Di mana pada saat itu pelapor mengaku telah kehilangan 1 karung bawang merah, dengan berat 48 kilogram (Kg) yang diletakkan di teras depan rumah,” bebernya.
Berlanjut pada hari Jumat (5/8/2022) pukul 05.00 Wita, korban kembali kehilangan barang berupa 1 unit sepeda lipat merk Tyrex warna biru hitam yang di parkir di teras depan rumah.
Kemudian pada hari Selasa (30/8/2022) pukul 04.00 Wita, pelapor kembali kehilangan 1 karung kacang hijau seberat 25 kg dan 1 karung beras pagatan seberat 27 kg yang diletakkan di atas bak mobil pikap.
Hingga pada hari Selasa (13/9/2022) pukul 04.51 Wita, kembali terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 karung beras merek Amanda dan 1 karung beras merek Ikan Mas yang masing-masing memiliki berat 30 kg.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban setelah istrinya menelpon sekitar jam 07.00 Wita, dan memberitahukan bahwa 2 karung beras tersebut yang sebelumnya disimpan di atas mobil pikap telah hilang.
“Korban kemudian mencek CCTV. Ternyata kedua karung beras tersebut telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pencuri tersebut mengambil barang korban dari atas mobil pick up dan dibawa dengan cara dipanggul,” jelasnya.
Atas semua kejadian tersebut, AKP Made mengungkapkan bahwa pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.251.500 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah flashdisk merk SONY 2GB warna putih yang berisikan rekaman CCTV, 1 karung beras merk IKAN MAS dengan berat 30 kg, dan 1 karung beras merk AMANDA dengan berat 14 kg.
Sementara MA terancam dijerat dengan aturan terkait dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP.