Tarif Angkutan Umum di PPU Naik 20 Persen, Penerapan Menunggu SK Bupati

Dishub PPU telah menyampaikan usulan kenaikan tarif angkutan umum kepada Pemkab.

Denada S Putri
Selasa, 20 September 2022 | 08:00 WIB
Tarif Angkutan Umum di PPU Naik 20 Persen, Penerapan Menunggu SK Bupati
Angkutan umum di PPU. [Istimewa]

Kemudian BBM bersubsidi solar juga mengalami penyesuaian harga, dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan BBM non-subsidi jenis pertamax dilakukan penyesuaian harga dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini