SuaraKaltim.id - Pria paruh baya berinisial SS (45) di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) diciduk polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,51 Gram.
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Asriadi membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Dia seorang pengangguran, kami amankan di rumahnya berdasarkan hasil dari laporan masyarakat sekitarnya,” ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Mulanya Polsek Muara Wahau mendapat laporan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di rumah SS, di Jalan Mersawa, Desa Persiapan Jabdan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga:Praktikkan Cara Menangkap Ular, Pria Ini Berakhir Apes
Untuk memastikan laporan tersebut, Polsek Muara Wahau langsung melakukan pengecekan.
“Pukul 18.00 Wita, kami mendapati laki-laki berinisial SS yang sedang berada di belakang rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbuhnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok di tangan kiri SS. Saat dibuka, ternyata di dalamnya berisikan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu.
“Di dalamnya ada 2 poket masing-masing dibungkus dengan kertas tisu berwarna putih dengan total berat 4,51 gram,” terangnya.
Kepada polisi, SS mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Petugas juga menyita timbangan elektrik, uang senilai Rp 399 ribu yang diduga hasil penjualan, beberapa lembar plastik dan beberapa sedotan plastik.
Baca Juga:Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
“Atas temuan tersebut pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” tandasnya.