Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,2 Miliar
Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 2.258.701.000.
Denada S Putri
Rabu, 21 September 2022 | 19:00 WIB

BERITA TERKAIT
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
03 April 2025 | 14:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini