Proses PAW Tak Bisa Dilakukan, Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy Ajukan Banding: Tidak Boleh Berlangsung

Pengajuan banding itu didasari oleh hasil putusan Pengadilan Negeri Bontang.

Denada S Putri
Kamis, 22 September 2022 | 19:55 WIB
Proses PAW Tak Bisa Dilakukan, Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy Ajukan Banding: Tidak Boleh Berlangsung
Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal resmi ajukan banding atas putusan majelis hakim. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Kamis (22/9/2022). Dokumen banding ia setorkan melalui Pengadilan Negeri Bontang. 

Pengajuan banding itu didasari oleh hasil putusan Pengadilan Negeri Bontang bahwa gugatan Ma'ruf Effendy kepada Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Bontang tidak diterima majelis hakim pada (19/9/2022) lalu.

"Kami ajukan banding ke PT melalui Pengadilan Negeri Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com. 

Dengan gugatan banding ini, DPD PKS tak bisa melakukan proses PAW hingga perkara perdata dari kliennya mendapatkan hasil yang berkedudukan hukum tetap.

Baca Juga:Istri dan Anak Ngamuk Saat Tahu Hotman Paris Sudah Deal Harga dengan Ferdy Sambo

Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut disebutkan anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Karena kita ajukan banding jadi proses PAW tidak boleh berlangsung. Karena klien kami masih menempuh jalur hukum ke tingkat pengadilan Tinggi," kata Risnal saat ditemui di Pengadilan Negeri Bontang. 

Sebelumnya, dikonfirmasi Kuasa Hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal menyatakan, siap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. 

Karena, setelah hasil putusan majelis hakim masih ada proses pengajuan banding yang bisa dilakukan oleh pihak penggugat. 

Baca Juga:Kuasa Hukum Brigadir J Pasang Waspadai Pergerakan Ferdy Sambo, Sudah Dipecat Takhta Hilang Masih Punya Uang

"Kami tetap patuh pada proses hukum yang berjalan. Yang jelas klien kami pun punya kedudukan yang kuat atas gugatan yang dilayangkan," terang Muhammad Iqbal.

Berita Terkait

Denny Siregar bongkar soal parpol di koalisi pengusung Anies mulai dari Partai Demokrat yang main mata dengan PDIP hingga PKS yang sudah siap-siap...

liberte | 14:16 WIB

PKS tidak termakan bujuk rayu pihak yang mengajak mereka untuk keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan agar pencapresan Anies gagal.

kotaksuara | 19:58 WIB

Herman Khaeron mengakui, ada banyak dinamika politik yang berupaya untuk menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden.

kotaksuara | 19:49 WIB

"Itu kan sebuah isu yang dibuat supaya orang takut dengan berkoalisi atau pengen koalisi ini pecah misalnya..."

news | 19:16 WIB

Kekinian PKS fokus untuk terus mendukung pencapresan Anies ke tahapan-tahapan selanjutnya.

news | 13:21 WIB

News

Terkini

Anggaran yang disiapkan bisa mencapai Rp 75 juta - hingga Rp 100 juta.

News | 17:25 WIB

Khoirul Anwar merupakan penjual minuman sarang burung walet satu-satunya di Samarinda.

News | 16:41 WIB

Dalam video lainnya juga menampilkan foto-foto saat keduanya liburan ke luar negeri.

News | 14:54 WIB

Saat disatroni penagih utang, wanita itu justru menantang dan mengancam.

News | 20:23 WIB

Ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

News | 19:18 WIB

Dia mengatakan, komitmen Otorita IKN mewujudkan kota hutan di ibu kota baru bernama Nusantara itu.

News | 18:28 WIB

Di video, terdapat suara seorang perempuan yang diduga lagi merupakan bocah SD tersebut.

News | 18:01 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:15 WIB

Politisi partai Golkar itu menyebut, masyarakat PPU sudah lebih percaya diri.

News | 19:00 WIB

Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut.

News | 13:52 WIB

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel, dan bukti transfer bank.

News | 13:40 WIB

Korban pun terlihat sempat menenteng plastik warna hitam berisi sampah.

News | 19:30 WIB

Tampak mempelai pria sedang menjalani prosesi akad yang dipandu oleh wali nikahnya.

News | 19:00 WIB

Wajah pasutri itu tampak memelas saat diinterogasi di sebuah sofa.

News | 18:42 WIB
Tampilkan lebih banyak