Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tuntas Indra.
Kontributor: Arif Fadillah
Baca Juga:Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan Terkait Ibu Kota Baru, Berikut Caranya