SuaraKaltim.id - Pemuda berinisial SI harus menghabiskan masa mudanya di dalam penjara. Pria 19 tahun itu terlibat dalan peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, tersangka SI ditangkap di Jalan S Parman, Kelurahan Telihan, pada Senin (3/10/2022) kemarin.
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 19.05 WITA. Awalnya informasi didapat dari masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pemantauan, akhirnya SI diringkus. SI ditangkap polisi, kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.
Baca Juga:2 Pria Tertangkap Bawa 20 Kg Sabu di Sumut, Disuruh R Antar ke Palembang
Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 2 bungkus plastik klip berisi sabu, dengan berat kotor sejumlah bruto 1,22 gram.
Selain itu polisi turut menyita timbangan digital, pipet, sendok takar, dan telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi.
Ia menyebut, kasus SI ini akan diselidiki lebih lanjut. Dugaan lain terkait jaringan pun akan diperhatikan pihaknya.
"Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang," ucapnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Dari Aduan Masyarakat, IRT di Muara Badak Ini Ditangkap Karena Miliki Sabu
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.