Kurang Alat Bukti, Kasus Korupsi Perumda AUJ di Bontang Dicabut

Tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 juta.

Denada S Putri
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Kurang Alat Bukti, Kasus Korupsi Perumda AUJ di Bontang Dicabut
Kantor Kejaksaan Negeri Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Status tersangka dua bekas pimpinan anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Andi Muhammad Amri dan Lien Sikin dicopot. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencabut status kedua tersangka lantaran minim alat bukti. 

Pernyataan jaksa berubah, pada 2019 jaksa penyidik kasus korupsi Perusda AUJ ini memastikan alat bukti lengkap. Dari dasar itulah kedua bekas pimpinan unit bisnis Perusda itu ditetapkan tersangka. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil ekspos gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltim. 

Kemudian, ada kebijakan Kejaksaan Agung soal perkara korupsi dibawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara dan hanya mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe

"Kalau sudah SP3 secara otomatis status tersangka juga dicabut. Itu semua atas pertimbangan bahwa alat bukti dua tersangka Lien dan Amri tidak cukup," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022). 

Berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 juta. Kemudian per (19/9) lalu sudah dikembalikan ke Bank KaltimTara. 

Sementara untuk Amri berdasarkan BPKP tidak ada nominal yang perlu dikembalikan. Walhasil, keduanya perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal tidak dapat dilanjutkan. 

Meski begitu, proses perkara tersebut bisa kembali digelar setelah ada alat bukti yang cukup. 

"Atas dasar perhitungan BPKP itu lah ada penghentian perkara korupsi Perusda AUJ," sambungnya. 

Baca Juga:Korupsi Dana BUMADES, Kades dan Anaknya di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

Berdasarkan informasi sebelumnya, masih ada satu tersangka yang ditelusuri. Yaitu tersangka berinisial Yudi Lesmana mantan mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera.

"Masih penyelidikan YL. Semoga Desember 2022 ada progres," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini