Kurang Alat Bukti, Kasus Korupsi Perumda AUJ di Bontang Dicabut

Tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 juta.

Denada S Putri
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Kurang Alat Bukti, Kasus Korupsi Perumda AUJ di Bontang Dicabut
Kantor Kejaksaan Negeri Bontang. [KlikKaltim.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini