Beasiswa Bontang 2022 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Berkas yang Dibawa

Untuk diketahui setiap calon penerima, terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online.

Denada S Putri
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Beasiswa Bontang 2022 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Berkas yang Dibawa
Laman beasiswa Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Beasiswa Kota Bontang 2022 resmi dibuka. Para pendaftar diminta memperhatikan semua persyaratan yang sudah ditentukan. 

Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Aguswati mengatakan, pendaftaran dibuka sejak 4-17 Oktober 2022 secara online. 

Untuk diketahui setiap calon penerima, terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online. Kemudian pemohon mengisi formulir secara online melalui laman https://e-beasiswa.bontangkota.go.id/home/, kemudian membuat akun lalu isi data.

Berikut jadwal Pelaksanaan Program Beasiswa Stimulan Pemkot Bontang Tahun 2022: 

Baca Juga:5 Link Download Film Gratis, Bukan di IndoXXI, LK21, atau Rebahin

  1. Pendaftaran Online dibuka pada tanggal 4 Oktober 2022 s.d 17 Oktober 2022;
  2. Verifikasi Online dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober s.d 23 Oktober 2022;
  3. Pengumpulan Berkas Hardcopy dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober s.d 11 November 2022; 
  4. Verifikasi Berkas Hardcopy dilaksanakan pada tanggal 12 -27 November 2022; 
  5. Penetapan dan Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 28 November s.d 9 Desember 2022;
  6. Penandatanganan Penerima dan Pentransferan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember s.d 31 Desember 2022.

Sementara, tahapan untuk pengumpulan berkas hard copy terhitung mulai tanggal 24 Oktober s/d 11 November 2022 dengan jadwal sebagai berikut:

Pelayanan dibuka Hari Senin hingga Jumat. Untuk Kamis dibuka mulai pukul 09.00 - 16.00 WITA. Sedangkan Jumat dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WITA. 

Adapun berkas yang dibawa :

  • Untuk persyaratan KK dengan format digital dan sudah di tandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak perlu legalisir
  • Bagi KHS, KK, KTP dan KTM yang tidak ada barcode maka wajib untuk dilegalisir saat penyerahan hard copy.
  • Bagi KTM dan KHS dengan format digital dan sudah di tandatangani secara elektronik oleh pihak perguruan tinggi tidak perlu dilegalisir.
  • Persyaratan lain yang disyaratkan legalisir dan belum dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, tetap dilaksanakan legalisisr berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bagi yang belum mempunyai nomor rekening bankaltimtara akan difasilitasi oleh bankaltimtara untuk pembuatan pembukaan buku tabungan bankaltimtara. Data yang di ambil sesuai dengan data adminitrasi kependudukan yang di upload saat pendaftaraan dan dinyatakan lolos verifikasi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini