SuaraKaltim.id - Bocah berumur 15 tahun ditangkap Polres Bontang karena ketahuan melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat. Kedua lokasi itu berada di Jalan KS Tubun.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, dua lokasi dilakukan waktu yang berbeda. Lokasi pertama bocah ini membobol toko sembako di Jalan KS Tubun, pada 9 September 2022 sekitar pukul 05.00 WITA.
Tersangka berhasil menggondol satu telepon genggam milik korban dan uang tunai senilai Rp 400 ribu. Walhasil, total kerugian korban mencapai Rp 6,4 Juta.
Kemudian bocah ini juga beraksi di Konter HP di Jalan KS Tubun, tepatnya pada 29 September malam. Tersangka berhasil mencuri 67 buah voucher Telkomsel, 13 buah vocer Exist, 53 vocer TRI, 1 buah Vape dan 2 buah Liquid.
Baca Juga:Ulasan Buku Dont Sweat The Small Stuff: Jangan Meributkan Masalah Kecil
Total korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 Juta.
"Kedua tempat tersangka mencuri pada malam hari. Disaat kondisi pemilik pada tertidur pulas. Lokasi pertama toko sembako ia mencuri dengan memanjat tembok belakang. Kedua di konter HP dia mencongkel pintu belakang baru masuk dan mencuri," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Tersangka yang ditangkap di Kelurahan Berbas Pantai, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 14.00 Wita ini diketahui masih duduk di bangku Sekolah. Alasan mencuri diketahui untuk kebutuhan tersangka. Saat ini dia sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih dibawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan.
"Ancaman penjara selama 7 Tahun," pungkasnya.
Baca Juga:PUPRK Bontang Tak Koreksi Harga Proyek yang Sudah Berkontrak, Kok Bisa?