Pengosongan Lahan Pembangunan RS di Balikpapan Barat Kembali Ditunda, Apa Alasannya?

Katanya, berdasarkan laporan dari Lurah Baru Ulu, sejumlah warga persuasif membongkar huniannya sendiri.

Denada S Putri
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pengosongan Lahan Pembangunan RS di Balikpapan Barat Kembali Ditunda, Apa Alasannya?
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memberikan toleransi terkait waktu penertiban dan pengosongan lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Gang Perikanan, RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli. Ia mengatakan, adapun alasan penundaan penertiban itu disebabkan salah satu warga yang hendak membongkar bangunannya sendiri masih berduka.

“Jadi kami berikan waktu lagi, karena mereka sedang berduka, dan rumah tersebut masih digunakan untuk tahlilan. Setelah itu baru mereka bongkar sendiri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Katanya, berdasarkan laporan dari Lurah Baru Ulu, sejumlah warga persuasif membongkar huniannya sendiri. Teranyar, ada sisa empat bangunan lagi yang masih berdiri yakni rumah, satu kantor dan satu kios.

Baca Juga:CEK FAKTA: Iriana Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit, Benarkah?

“Ini yang nanti kami beri surat pemberitahuan peringatan dalam waktu dekat. Maka satu hingga dua hari akan kami tertibkan,” tegasnya.

Di samping itu, meski gugatan warga masih terus berjalan di pengadilan, namun, pembangunan Rumah Sakit tersebut dipastikannya bakal sesuai target pada tahun ini.

Menurutnya, lahan tersebut adalah aset Barang Milik Daerah (BMD), dan sudah ada perlindungan hukumnya, maka sejatinya bisa digunakan untuk kegiatan apapun.

“Dan warga penggugat meminta jaminan untuk tidak dilakukan kegiatan apa-apa di lahan itu, tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada perintah larangan dari pengadilan,” akunya.

“BMD itu kalau tidak inkrah digugat, maka kami masih bisa menggunakan sesuai dengan undang-undang perlindungan negara dan tidak boleh disita jaminan,” akunya.

Baca Juga:Berbincang dengan Korban Tragedi Kanjuruhan di RSUD, Jokowi: Saya Ingin Tahu Akar Masalahnya

Sebelumnya,  Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, bahwa Pemkot akan tetap membangun rumah sakit di lahan yang bertempat di Gang Perikanan, RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini