Menurutnya, saat ini ketiga WBP itu sudah diberikan hukuman dengan mendapat ruangan khusus atau tahanan isolasi.
Selanjutnya, jika akan mendapat proses hukum lanjutan akan diserahkan ke Polresta Samarinda.
"Kami sudah maksimal menjaga dan membina para narapidana di sini. Kenapa ketahuan karena berkomunikasi dari Wartel umum. Jadi ketahuan. Kita kenakan hukuman yang setimpal. Ketiganya tidak akan mendapat remisi apapun dan proses tersangka akan diserahkan ke Polresta Samarinda," katanya.
Baca Juga:Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah